Aturan Dalam PKPU Jangan Multi Tafsir

04-11-2019 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi S Pribowo. Foto : Arief/mr

 

Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi S Pribowo meminta agar pasal-pasal yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jangan bersifat multi tafsir. Johan menyampaikan, PKPU menurutnya adalah tafsir dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

 

“Karena dia tafsir, maka tentu ayat dan pasal-pasalnya jangan multi tafsir, melainkan harus clear dan jelas sehingga tidak menimbulkan multi tafsir,” tegas Johan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, Dirjen Otda, dan Dirjen Polpum di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

 

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa dirinya memiliki beberapa catatan yang terkait dengan rancangan PKPU yang dibahas dalam RDP ini, diantaranya yaitu bagaimana barometer atau ukuran bahwa seseorang itu setia kepada Pancasila.

 

“Kalau orang yang sehat ada ukurannya, atau orang yang tidak terlibat narkoba maka hal itu juga ada ukuran atau keterangannya. Tetapi kalau orang yang setia kepada NKRI atau Pancasila itu ukurannya apa. Jangan bikin aturan yang kita tidak bisa menegakkan dan multi tafsir. Kemarin KPU bikin aturan namun kemudian digugat oleh Anggota DPR RI. Oleh karenanya ke depan jangan lagi seperti itu,” ucapnya.

 

Selain itu Johan juga meminta penjelasan terkait isi dari Pasal 4 ayat 1 rancangan Peraturan KPU yang dimaksud agar tidak multi tafsir. Dikatakannya, pada Pasal 4 ayat 1 disebutkan terpidana karena alasan politik. Johan menegaskan, aturan di PKPU seharusnya mengacu pada undang-undang pidana yang ada.

 

“Pada Pasal 4 ayat 1 itu disebut juga mengenai terpidana lain yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Saya belum mendapat penjelasan, kenapa Pasal 4 ayat 1 angka 3 itu dihapus. Padahal menurut saya hal ini bisa menimbulkan perdebatan juga. Ada orang yang sudah di vonis bersalah di Pengadilan Tingkat I tetapi tidak langsung masuk penjara, apakah hal itu yang dimaksud? Mohon hal tersebut dijelaskan agar tidak menjadi multi tafsir,” tandasnya.

 

Sementara untuk Bawaslu, Johan mengatakan, sebagus apapun aturan kalau Bawaslu tidak bisa menegakkannya maka percuma. “Jangan pilih kasih. Siapapun yang bersalah dalam kontestasi maka harus dihukum,” pungkas politisi dapil Jawa Timur VII itu. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...